“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Mengutip Kompas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
“Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengutip Kompas Jumat 10 Februri 2024 lalu.

Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.
Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan.
Meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Saat ini sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
“Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” jelas dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.
Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.
Kata Budi, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.
“Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini. []
Tinggalkan Balasan