Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud MD mempertanyakan alasan larangan untuk media melakukan liputan investigasi.
Kata dia, salah satu tugas media adalah menginvestigasi sesuatu yang tidak diketahui orang lain.
“Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” tegasnya, Rabu, 15 Mei 2024.
“Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” tambahnya.
Larangan wartawan meliput investigasi kata Mahfud, sama dengan melarang orang melakuan riset.
Keduanya, kata dia, sama, walaupun berbeda keperluan.
“Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” tambahnya.
Cawapres Pemilu 2024 ini berpendapat bahwa saat ini konsep hukum politik Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Tinggalkan Balasan