Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan kembali merevisi untuk ketiga kalinya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag itu sudah dua kali direvisi melalui penerbitan Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024. Sebelum itu, Permendag 36/2023 merupakan produk hukum yang merevisi Permendag 20/2021, serta Permendag 25/2022.

“Ini mau rapat internal ke Istana, revisi Permendag,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, keputusan akan direvisi tidaknya nanti akan langsung diputuskan Presiden Joko Widodo. Menko Airlangga hanya akan melaporkan ketentuan apa yang akan berubah dalam aturan terbaru Permendag ketentuan impor itu.

“Pak Menko ke sana kan minta keputusan dan kita sudah siapkan, sangat siap, tinggal Pak Pres putus, ketok, kita langsung jalankan. Insya Allah hari Senin sudah aturan baru semuanya,” ucap Susiwijono.

“Sehingga teman-teman yang semua sektor asosiasi banyak datang ke kita, mengeluh ini itu barangnya enggak bisa masuk mudah-mudahan dengan sendirinya bisa karena kita relaksasi,” tegasnya.

Susiwijono mengatakan, Permendag itu sering sekali diubah karena memang ketentuan barang impor di negara manapun pengaturannya dinamis, sesuai kepentingan negara itu. Ia mencontohkan saat Permendag 36/2023 dibuat tujuannya untuk membendung derasnya barang impor yang mengganggu industri tekstil dan barang dari tekstil maupun alas kaki.

Namun, ketika aturan larangan terbatas itu (lartas) sudah tidak mengganggu, maka harus diubah menyesuaikan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri yang menjadi kebutuhan konsumen dalam negeri. Namun, ia menekankan, relaksasi terhadap barang yang akan dikeluarkan dalam ketentuan lartas permendag tidak akan dilepas masuk begitu saja.

Ia mengatakan, ketentuan baru dalam permendag nantinya akan memperhatikan beberapa faktor, di antaranya barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri atau tidak, hingga barang-barang bahan baku industri. Ketentuan pengaturannya nanti akan terkait dengan perlu tidaknya penerapan pemenuhan peraturan teknis ataupun persetujuan impor.

“Jadi ini detail beberapa kelompok mana yang memang enggak perlu mana yang perlu. Kalau memang bahan baku belum bisa diproduksi dalam negeri, ya enggak perlu, enggak perlu pertek. Intinya itu, jadi kita mapping betul kebutuhan nasional kita, industri dan market. Market itu kan barang konsumsi,” ucap Susiwijono.

Ia memastikan perubahan ketiga dalam Permendag 36/2023 itu nantinya akan sangat detail merinci barang yang bisa mudah masuk ke Indonesia dan mana yang tidak. Menurutnya, ketentuan itu nantinya akan dipaparkan secara detail dalam lampiran permendag yang bisa membuat pelaku usaha atau pemangku kepentingan lainnya tidak lagi kebingungan.

“Jadi proporsional, kita ingin mendudukkan pengaturan lartas itu proporsional mana yang harus kita ketat karena industri kita sudah bisa bikin ya kita protect betul, kalau yang tidak jangan diproduksi semuanya,” ucap Airlangga.