Jakarta, ERANASIONAL.COM – Indonesia mengubah regulasi importasi barang dengan tujuan membebaskan ribuan kontainer yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan. Ini sebagai respons keluhan pebisnis bahwa pembatasan perdagangan ini mengganggu operasi mereka.

Barang-barang seperti kosmetik, tas, dan valves tidak lagi memerlukan izin untuk masuk ke Indonesia, ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Jumat (17/5/2024).

Sementara, pengiriman elektronik tidak lagi memerlukan izin teknis meskipun masih memerlukan izin impor, Airlangga menambahkan. Sekitar 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia.

Komoditas-komoditas seperti besi, baja, dan tekstil tetap akan membutuhkan izin impor, namun pemerintah berjanji untuk memprosesnya dengan cepat.

Deretan peraturan ini berlaku mulai hari Jumat dan untuk barang-barang yang tiba di pelabuhan-pelabuhan Indonesia mulai tanggal 10 Maret dan seterusnya.

Para asosiasi pebisnis telah memprotes peraturan yang membatasi impor sekitar 4.000 barang ini. Mereka mengatakan bahwa peraturan ini menyebabkan gejolak di manufaktur lokal dan berisiko merusak kredibilitas ekonomi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Panjaitan telah berjanji kepada para perwakilan kamar dagang bahwa peraturan ini akan direvisi.