Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.
Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 lalu di Bandung.
Belakangan, polisi meralat bahwa pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang.
Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.
“Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu 26 Mei 2024.
Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.
Dia mengatakan ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.
“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” pungkas Surawan. []
Tinggalkan Balasan