Bandung, ERANASIONAL.COM – Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, membantah telah melakukan pembunuhan.

Bantahan itu diutarakan Pegi di hadapan wartawan usai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Minggu 26 Mei 2024.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ini fitnah,” kata Pegi di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari video Kompas TV.

Pegi mengaku menjadi korban fitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun silam, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Pegi mengaku rela mati atas pernyataan yang telah disampaikannya tersebut.

Ia pun lantas kembali menegaskan dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Saya rela mati, saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” tegas Pegi.

Setelah Pegi menyampaikan pengakuan di hadapan wartawan tersebut, petugas kepolisian yang mengawalnya pun langsung bereaksi dengan menariknya.

Pegi pun langsung diseret kembali ke tahanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.

Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 lalu di Bandung.

Belakangan, polisi meralat bahwa pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang.
Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.

“Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu 26 Mei 2024.

Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.

Dia mengatakan ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” pungkas Surawan. []