Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.

“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara dihadapan Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).

Adapun keenam orang yang dicegah, yaitu Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom); Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra); Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Ali berkata sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah kantor dan beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dilansir dari Antara.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.