Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan berdasarkan putusan sela. Lembaga Antirasuah memastikan akan mengajukan banding.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Medcom.id, Selasa (28/5/2024).

Alex menjelaskan putusan sela kasus Gazalba sangat berbahaya jika dibiarkan. Sebab, majelis berdalih persidangan tidak bisa dilanjutkan karena tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.

Pertimbangan itu bisa jadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain untuk menghindari kasus. Perkara di KPK bakal mandek kalau putusan sela itu dianulir.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/5/2024) malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.