Jakarta, ERANASIONAL.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc atau sering disebut moge (motor gede). Penerbitkan SIM C1 menjadi tahapan untuk Korlantas Polri kemudian mengeluarkan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas 500 cc ke atas, tahun depan.

Masyarakat yang bisa mendapatkan atau mengajukan permohonan SIM C1 adalah pemilik SIM C yang sudah berdurasi lebih dari satu tahun. Hal yang sama juga pada syarat permohonan SIM C2 harus memiliki SIM C1 berusia satu tahun.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, Korlantas baru menerbitkan SIM C1 karena ingin memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” ujar dia.

Peresmian pembuatan SIM C1 dilakukan pada Satpas SIM Polda Metro Jaya, Senin (27/5). Dalam acara tersebut, Korlantas Polri juga mengundang Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.