Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bareskrim Polri Melalui Ditsiber Polda Metro Jaya mengungkap fakta dan peran para pelakiu grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau ‘inses’. Para pelaku di balik grup tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian usai dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Mei 2025.
Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar grup Facebook yang sempat meresahkan publik.
- Jumlah dan Identitas Tersangka
Polri telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Para tersangka terdiri dari admin dan anggota aktif grup tersebut. Mereka ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
- Peran dan Aktivitas Tersangka
* MR: Pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
* DK: Anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
* MS: Anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
* MJ: Anggota aktif dengan akun “Lukas”. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
* MA: Anggota aktif dengan akun “Rajawali”. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
* KA: Anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”. Ia mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
- Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.
- Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
* Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
* Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
* Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
* Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
- Dua Grup yang Terlibat
Selain grup “Fantasi Sedarah”, polisi juga mengungkap keberadaan grup lain bernama “Suka Duka” yang memuat konten serupa. Kedua grup ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyebarkan konten pornografi yang mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.
- Jumlah Anggota Grup
Grup-grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten terkait fantasi inses dan pornografi anak. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran dan keterlibatan yang luas di platform media sosial.
- Penyelidikan Motif Pelaku
Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam membentuk dan mengelola grup-grup tersebut. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan adanya jaringan lain dan potensi pelanggaran pidana tambahan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan