Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus) 88 Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

Dia menegaskan penguntitan terhadap Jampidsus bukan isu belaka.

“Memang benar, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” tegas Ketut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu 29 Mei 2024.

Dia menambahkan, setelah kejadian penguntitan tersebut, pihaknya langsung memeriksa orang yang menguntit ke kantor Kejagung untuk diperiksa.

“Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri. Pada saat itu juga kita serahkan pada Polri,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata HP (handphone) yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada pak Jampidsus,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit sejumlah anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran di Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi pengintaian kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Anggota Densus 88, Bripda IM, terciduk saat membuntuti Febrie.

Ia menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM. []