Sang penyanyi menyebut tidak ada kata atau kalimat yang dikirim eks Mentan tersebut, hanya stiker.

“Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim.

“Kirim stiker-stiker gitu, Yang Mulia,” kata Nayunda.

Dia pun mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan SYL lewat WhatsApp hingga sempat diajak makan.

“Hubungan saudara bagaimana apakah intens melakukan komunikasi?” tanya hakim kembali.

“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” jawab Nayunda.

“Intinya saudara merespons?” tanya hakim memastikan.

“Iya,” ujarnya.

Lebih lanjut hakim mendalami nama yang dipakai Nayunda untuk menyimpan nomor SYL di ponselnya. Dia pun menyebut nomor SYL disimpan dengan nama PM.

“Saudara tulis apa di situ? Di nomor handphone saudara?” tanya hakim.

“Tulisnya PM, save-nya,” jawab Nayunda.

Diketahui dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. []