“Itu sudah hampir Rp 136 triliun ya. Itu 30% dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” ujar Shinta.
Diketahui, saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah. []
Tinggalkan Balasan