Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 22 jemaah haji furoda yang ditangkap polisi Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah di deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi tegas ini diberikan oleh Aparat Keamanan (Apkam) Pemerintahan Saudi.
Kejaksaan Arab Saudi sebelumnya membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.
“Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat 30 Mei 2024.
Sudah beberapa kali KJRI Arab Saudi menemui pihak keamanan Saudi agar 22 jemaah asal banten tersebut dibebaskan.
Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.
“Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan Insya Allah 22 jemaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11 dari Madinah ke Jakarta,”terangnya.
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 22 jemaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda,” pungkasnya.[]
Tinggalkan Balasan