Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengatur terkait pekerja swasta masuk dalam kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hingga saat ini, batasan pekerja yang akan menjadi kepesertaan Tapera adalah mereka yang memiliki gaji paling tidak di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri pihaknya tengah menyusun penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih spesifik batasan-batasan pekerja di sektor swasta.

Kata dia, Permenaker tersebut termasuk untuk membahas nasib pekerja outsourcing, pegawai kontrak, maupun pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket, apakah memungkinkan untuk menjadi kepesertaan Tapera.

“Nanti diatur nasib pegawai outsourcing di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi,” ujar Indah, dikutip dari Okezone, Senin 3 Juni 2024.

Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang.

Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

“Nanti akan diatur dalam Permen tersebut. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker,” kata Indah dalam konferensi pers Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Bagi para pekerja yang memiliki upah dibawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera.

Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.

“Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan,” tutupnya. []