Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi periksa kejiwaan R (22) yang tega mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Selasa 4 Juni 2024.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kata Ade, pemeriksaan kejiwaan tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

“Pemeriksaan ahli psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka,” kata Ade pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap R ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai Rabu 5 Juni 2024.

“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, sampai besok. Rencananya dua hari, dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” beber Ade.

Ade menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka R mencabuli anaknya yang masih balita.

Selain itu, juga mencari pemilik akun Facebook yang diduga menyuruh R untuk membuat video pencabulan terhadap anaknya itu.

Ade menjelaskan, R membuat video tersebut karena diminta oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Orang tersebut mulanya meminta R membuat video porno bersama suaminya.

Namun, R menolak. Setelah itu, ia diancam untuk membuat video bersama anak kandungnya.

“Penelusuran sebuah akun FB yang berdasarkan keterangan tersangka orang yang menyuruh tersangka mengirim foto tanpa busana, kemudian memerintahkan tersangka untuk membuat video porno bersama suaminya, merekam, ditolak sama tersangka,” ujar Ade.

“Akhirnya tersangka diancam kemudian diminta untuk membuat video bersama anaknya,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

Pada Minggu 2 Juni 2024, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU. []