Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus emas palsu Antam, atau dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Sebanyak enam pejabat PT Antam Tbk dipanggil untuk diperiksa.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut sebanyak enam saksi diperiksa untuk para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

“Pemeriksaan untuk tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Daftar saksi yang diperiksa Kejagung:

1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
2. DI selaku CEO Office Division Head.
3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
6. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicholas D. Kanter sebelumnya menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu.

Nicholas mengatakan, Kejaksaan Agung —yang pertama kali melaporkan peristiwa peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010–2021 — juga sudah mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat rigid dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nicholas dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).

Namun, terdapat kesalahpahaman seolah-olah Antam tidak memungut biaya (charge) pada perhitungan biaya branding atau licensing. Antam dalam perhitungannya padahal menilai bahwa perseroan sudah mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian, Nicholas mendorong adanya kajian untuk mendukung argumentasi bahwa hal tersebut tidak merugikan.