Bandung, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku sudah mengetahui hal itu.

“Penetapan tersangka Pj Bupati Bandung Barat memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya,” ucap Bey dikutip dari Okezone, Rabu 5 Juni 2024.

Bey sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca-penetapkan tersangka Arsan Latif untuk meminta arahan siapa penggantinya.

“Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan, kami harus ke Kemendagri,” ungkapnya.

Untuk posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh pelaksana harian (Plh) bupati atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti, jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, Bey meminta roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus tetap berjalan.

“Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. []