Dia pun membeberkan kronologi kejadian nahas itu. Saat itu
korban pulang dari kantor, yang kemudian terlibat cekcok di rumah dengan Briptu FN.

Briptu FN, lalu menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, sementara tidak jauh dari TKP terdapat sumber api yang kemudian menyambar dan membakar korban.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa Briptu FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Namun saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Briptu RDW yang mengalami luka bakar 96 persen dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 siang sekitar 12.55 WIB.

Sementara itu, atas perbuatannya, FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Kombes Dirmanto menyebut Briptu FN saat ini masih mengalami trauma mendalam terkait peristiwa tersebut.

“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater, jelasnya. []