Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

“Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto),” ujar dia.

Budi menegaskan, penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto bagian dari upaya penyidik untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

“Terkait penyitaan handphone milik alat bukti saudara H (Hasto) disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas dia.