Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu dilakukan pengacara Pegi atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Muchtar, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima PN Bandung.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar di PN Bandung, dikutip Rabu 12 Juni 2024.

Menurut kuasa hukum, Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadapnya oleh polisi dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

“Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” jelas Muchtar.

Sebagai informasi, saat ini sudah 22 pengacara siap mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Kata Muchtar, pihaknya masih menunggu jadwal sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony.

Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon ketika Vina dan Eki dibunuh.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” ucap Toni. []