Wahyu menyebut modus operandi pelaku di ketiga situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri. Sementara itu, operator yang berada di Indonesia bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.

Menurut mantan Kepapa Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) ini para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri. Gun menyamarkan transaksi keuangan.

“Serta melakukan perputaran uang melalui crypto currency dan money changer,” ujar eks Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu