Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyanggah temuan ada pejabat eselon yang menerima bantuan sosial (Bansos). Kemensos menegaskan, penetapan data penerima sudah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan melalui verifikasi berlapis.

“Kemensos telah melakukan pengecekan ulang terhadap nama-nama pejabat struktural eselon I dan II Kementerian PPN, beserta para staf khusus,” kata Kepala Pusdatin Kemensos, Agus Zainal Arifin, dalam keterangan persnya di kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).

“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya pejabat eselon I maupun eselon II dalam DTKS yang aktif atau menerima bansos dari Kementerian Sosial,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, jika terdapat orang yang tidak layak — termasuk pejabat Kementerian atau lembaga apa pun — seharusnya dapat melapor ke daerah atau menyanggah dirinya sendiri melalui aplikasi Cek Bansos. Menyanggah diri dengan mundur sebagai penerima Bansos.

Agus mencontohkan pengunduran diri yang telah dilakukan oleh 1.663 penerima PKH dan 2.688 penerima Sembako hingga 21 Juni 2024.

Penegasan Kemensos tersebut untuk merespons pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa. Menteri Bappenas itu menyatakan, ada pejabat eselon I Bappenas masih terima bansos.

Hal itu diungkapkan Suharso dalam acara peluncuran kolaborasi pemanfaatan sistem data registrasi sosial ekonomi, di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024).

“Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, aneh kan. Pak Sekjen Kemenkeu ketawa kan, dan sampai sekarang Kemal (pejabat eselon I Bappenas) masih terima, kemarin saya tanya masih terima dan dia sudah berikan kepada lebih berhak,” kata Suharso.

Untuk itu, Suharso berharap dengan adanya Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini penyaluran bansos bisa tepat sasaran.

Pada sisi lain, Kemensos juga menegaskan, pihaknya sudah sejak 3 tahun lalu melakukan perbaikan dan pembaharuan setiap saat data penerima bansos dan PKH. Pembaharuan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Pembaharuan dilakukan dari tingkat bawah, tingkat kabupaten, kemudian diverifikasi lewat pelacakan NIK dengan dengan bekerja sama sejumlah data, dari kependudukan, data ASN, pengurus perusahaan, data Dapodik Kemendikbud, hingga PLN. Itu dilakukan sebagai langkah verifikasi agar penerima bansos tepat sasaran.