Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait aliran dana Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Jadi, fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6/2024).

Dia menyampaikan permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semua keterangan saksi dipastikan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Dia menyebut penyidikan masih terus berlangsung. Baik kasus dugaan gratifikasi dan suap maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Termasuk, melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Langkah melengkapi berkas perkara Firli ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memenuhi bukti yang dinilai masih belum lengkap oleh JPU. Namun, untuk panggilan Firli, Ade belum bisa memastikan.

“Nanti kita update (untuk panggilan Firli). Agenda kita sedang melakukan pemeriksaan ataupun melakukan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi, saya koordinasi terakhir dengan JPU kantor Kejati DKI Jakarta,” terang dia.

Mantan Kapolresta Surakarta ini memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transaparan dan akuntabel. “Profesional itu prosedural dan tuntas. Kami pastikan itu dan nanti kita update tentang penanganannya,” pungkas Ade.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Syahrul untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri. SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Hal ini diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Fakta ini terungkap bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kasdi yang diperiksa sebagai saksi.

Kasdi mengaku diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.

“Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” kata Kasdi.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.