Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online haram, karena bisa merusak moral dan mental masyarakat.

Belakangan ini, fenomena judi online semakin marak di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai angka fantastis sebesar Rp 327 triliun sepanjang 2023.

Bahkan angka itu meningkat menjadi Rp 400 triliun di tahun 2024 ini.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada perekonomian individu, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius.

Banyak pelaku judi online terjebak dalam lingkaran hutang pinjaman online (pinjol), yang kerap kali berakhir tragis dengan beberapa kasus bunuh diri.

Merespons situasi ini, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan judi.

Apalagi praktik judi memiliki banyak mudharat seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan.

Buya Amirsyah menjelaskan, dalam Islam, judi atau mayshir adalah segala permainan yang mengandung unsur untung-rugi yang tidak jelas bagi pemainnya.