Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.

Allah SWT lantas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.

Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.

“Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” kata Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat 21 Juni 2024.

MUI pun menganggap judi online sebagai persoalan bangsa yang serius.

Kecenderungan masyarakat untuk spekulatif dan keinginan cepat kaya tanpa bekerja keras, membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.

“Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” ungkapnya.

Untuk itu, Buya Amirsyah menyerukan bahwa memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas semua pihak dan butuh kesadaran kolektif untuk melindungi warga dari bahaya judi.

Buya Amirsyah lantas mendukung penuh kesungguhan pemerintah dalam memberantas judi dengan membentuk Satuan Tugas Bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” pesannya. []