Bandung, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan digelar pada hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin pagi.

“Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama,” demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa 11 Juni 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar,”isi inormasi dalam SIPP PN Bandung.

Menanggapi praperadilan itu, PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.