Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

“Kalau misal Polda Jawa Barat mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar, Rabu 12 Juni 2024.

Sementara kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.

“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Jumat 14 Juni 2024.

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.

Di sisi lain, Polda Jabar memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kausa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu 23 Juni 2024.

Menurut Jules, sudah terdapat tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar,” ujarnya. []