Tangerang, ERANASIONAL.COM – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan ekspor benih lobster sebanyak 78.750 ekor melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Dua wanita berinisial SS, 26, dan RF, 25, yang menjadi kurir penyelundupan itu dibekuk.

“Kedua pelaku tersebut membawa dua koper yang berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor berhasil disita. Nilai barang tersebut Rp9,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin (24/6/2024).

Gatot menuturkan, penggagalan penyelundupan tersebut bermula saat pihaknya mendapati informasi terkait dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang, yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute CGK-SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.

“Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, kami melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Gatot menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, koper dari pelaku SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor benih bening lobster jenis pasir, serta 35 bungkus berisikan ekor 42 ribu benih bening lobster dengan jenis yang sama pada koper milik RF.