Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dimana sebelumnya SYL menyebut menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke kliennya, Firli Bahuri.

Ia pun menegaskan pernyataan SYL tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

“Semua cerita SYL bohong, fitnah, dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri,” tegas Ian dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Ia kemudian menyinggung kesaksian SYL soal penyerahan uang yang dilakukan melalui ajudannya, Panji Harjanto ke ajudan Firli Bahuri, Kevin di sebuah GOR bulu tangkis.

Menurut penjelasannya, saat pertemuan SYL dan Firli di GOR bulu tangkis tersebut, Kevin tengah terserang Covid-19.

Hal itu diketahui saat kedua ajudan tersebut dikonfrontir.

“Saat dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, SYL membenarkan pernah memberikan uang dengan total Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Di mana penyerahan uang ke Firli, kata SYL, dilakukan dua kali, dengan nominalnya sebesar Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat diperiksa menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, Senin 24 Juni 2024.

“Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL dalam persidangan Senin.

“Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

“Awalnya Rp 500 juta sama ada yang Rp 800 juta juga?” tanya hakim memastikan.

“Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia,” jawab SYL.

Diketahui, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem saat ini tengah diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta. []