Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Peraturan ini akan dimulai diberlakukan hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari uji coba yang akan berlangsung hingga 30 September 2024 di beberapa daerah di Indonesia.
Daerah-daerah yang terlibat dalam uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Peraturan perpanjangan dan urus SIM ternyata sudah disosialisasikan di wilayah Aceh.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.
Kata dia di wilayahnya sosialisasi aturan tersebut sudah dilakukan.
Menurut Iqbal, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat, karena di Aceh sendiri, 98 persen warga telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan