Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021. Berdasarkan pengembangan dari perkara eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, melalui pengembangan penyidikan dua tersangka baru dijerat, yakni YA dan HK. Diduga merujuk pada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 yang turut disebut dalam dakwaan Karen Agustiawan.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” lanjut dia.
KPK akan memanggil mengusut lebih jauh terkait keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” kata dia.
Dalam kasus ini, Karen telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Tessa menyebut, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan vonisnya. Harapannya, vonis itu akan bertahan dalam proses hukum lanjutan.
“Kami berharap, Majelis Hakim pada Tingkat Banding dan Selanjutnya dapat melihat secara lebih menyeluruh mengenai perkara ini,” pungkas Tessa.
Tinggalkan Balasan