Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meralat pernyataannya soal syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027.
Hal tersebut merespons putusan Mahkamah Agung soal pengubahan syarat usai calon kepala daerah.
Hasyim mengatakan, terdapat catatan tambahan atau fakta berdasarkan Amar Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 Angka 2 yang dibacakan pada 20 Maret 2024.
Dalam putusan itu MK mengubah Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada.
Pada pasal tersebut, menurut Hasyim, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.
Selain putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua Pegunungan hasil Pilkada 2020 baru dilantik 1 April 2022.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020),” tulis Hasyim dalam keterangan, Selasa 2 Juli 2024.
Bedasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala daerah Yalimo, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak pasangan calon terpilih sebagian diatur dalam Pasal 164A Ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.
“Maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pelantikan serentak Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim, dikutip dari Okezone.
Sebelumnya, ia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024.
Yakni harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2.
“Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” tulis Hasyim.
Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada.
Pada Pasal 201 Ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai 2024.
Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
“Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diatur dengan Peraturan Presiden,” sambungnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?
Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya. []
Tinggalkan Balasan