Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan barang pribadi milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

Namun barang tersebut akan dikembalikan jika sudah dipastikan barang tersebut bukan menjadi alat bukti.

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 2 Juli 2024.

“Kalau seandainya barang tersebut tidak berkaitan dan dinilai penyidik tidak hubunganya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti tersebut akan dikembalikan di tingkat penyidik kepada penguasa barang,” ucap Tessa.

Namun hingga saat ini, kata Tessa, barang pribadi milik Hasto dan Kusnadi masih dalam status barang sitaan penyidik untuk perkara Harun Masiku.

“Semua alat bukti yang saat ini dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, penyitaan barang terjadi saat Hasto diperiksa oleh KPK dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu di sita,” ungkap Hasto kala itu.

Dia mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya di sita dari stafnya. []