Bandung, ERANASIONAL.COM – Hari ini sidang kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih asal Cirebon, Vina dan Eky dilanjutkan.
Sidang kali ini, Polda Jawa Barat (Jabar) akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Jli 2024.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi, di PN Bandung, Kamis.
“Satu saja, ahli pidana,” kata Nurhadi.
“Kita ajukan saksi ahli, tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan baik dari kami maupun termohon, yang InsyaAllah nanti akan menjelaskan secara komperhensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,”tambahnya.
Meski demikian, Nurhadi masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.
“Pokoknya masih disegel. Background-nya profesor,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan hanya menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan tersebut.
“Saksi ahli saja, karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan sidang praperadilan yang dicek itu cuma masalah formilnya,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Nurhadi juga menyebut akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, salah satunya hasil visum korban.
“Bukti-bukti dulu kita sampaikan, kemudian baru pemeriksaan ahli. Bukti visum 2016 juga akan disampaikan,”jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan Rabu, kuasa hukum Pegi selaku pemohon telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya, Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.
Selain saksi-saksi tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga turut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, mengatakan saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sementara itu, pihak Polda Jabar mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi malah menguntungkan pihaknya.
“Tadi dari saksi pidana ada menguntungkan dari pihak termohon. Kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja,” kata Nurhadi, Rabu.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kelima saksi dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki Polda Jabar. []
Tinggalkan Balasan