Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penelusuran aset dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah usaha izin pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Kejaksaan menemukan fakta bahwa Jet Pribadi yang diduga kepemilikan Harvey yang sebelumnya disita oleh Jampidsus merupakan bukan milik pribadi dari tersangka, melainkan milik salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan yang bersangkutan.
“Sebenarnya, bahwa ternyata Jet Pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan. Jadi ada dengan perusahan yang bekerja sama dan yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Harli juga menyampaikan bahwa Harvey telah melakukan 32 kali perjalanan menggunakan Jet Pribadi tersebut tanpa bayar, yang umumnya pengguna harus berstatus sewa terlebih dahulu.
“Jadi kalau nggak salah, ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, jet pribadi tersebut merupakan milik perusahaan Regal Meters Limited Ltd yang saat itu melakukan kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua. Harli, juga mengonfirmasi hal tersebut.
“Jadi, ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerjasama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 – 2022” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung berniat untuk limpahkan kasus yang melibatkan Harvey Moeis tersebut ke pengadilan pada bulan ini. Sampai saat ini, Kejagung masih mengurusi pemberkasan terkait beberapa tersangka lainnya.
“Semua kita harapkan begitu, makanya saya bilang nanti dalam bulan ini kita lihat mana yang sudah bisa dilimpahkan mana yang belum, apa kendalanya nanti kita sampaikan” kata Harli.
Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka pada kasus tersebut. Tersangka utama lainnya pada kasus tersebut, ialah beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambah CV VIP.
Tinggalkan Balasan