Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa terkejut disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sifat tamak tersebut dijadikan sebagai hal memberatkan dalam tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.
Melalui pleidoi atau pembelaannya, SYL menanggapi diksi tamak tersebut. Dia merasa kaget dengan penyematan sifat itu kepada dirinya.
“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya, saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini,” kata SYL dalam pembelaannya yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
SYL menilai penyematan sifat tamak ke dirinya itu adalah hanya sebagai asumsi. Sebuah pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian.
“Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” kata dia.
Pada kesempatan sama, SYL lalu menyinggung mengenai pihak yang memeras dirinya. Dia bertanya istilah apa yang akan dilekatkan kepada ‘pemeras’ yang memeras orang dianggap tamak.
“Apa istilah bagi orang yang memeras saya? Lembaga yang memeras saya? Kekuasaan politik yang memeras saya? Saya tak mampu menjawabnya,” ujar SYL.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Tinggalkan Balasan