Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis 11 Juli 2024.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
Vonis terhadap SYL dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap dan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Majelis hakim, SYL, Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap hakim membacakan.
Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,”tambahnya.
Selain itu Hakim menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14 miliar ditambah 30 ribu USD.
“Uang pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim.
Jika ganti rugi tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh jaksa untuk mnutupi uang pengganti tesebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,”ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah di sita dan dirampas.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pemerasan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Adapun Kasdi dan Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. []
Tinggalkan Balasan