Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam tindakan kekerasan yang menimpa wartawan seusai sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Kata Herik, kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” ucapnya, dikutip dari rekaman video, Kamis, 11 Juli 2024.
Herik menambahk, aksi kekerasan terhadap jurnalismasuk dalam pelanggaran informasi, dan kemerdekaan pers.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya dalam bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,”ucapnya.
Ia mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
“Izinkan kami mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,”tegasnya.
“Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi,” tambahnya.
Ia pun menyatakan akan mengawal hingga pelaku-pelaku tindak kekerasan ditindak secara hukum.
“Supaya hal yang sama tidak terulang kembali dan tentu pers bisa bekerja dengan baik sehingga mampu memberikan informasi yang baik kepada publik juga,”ucapnya.
“Sekali lagi, IJTI mengecam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi kekerasan kepada jurnalis, dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut,” pungkas Herik. []
Tinggalkan Balasan