Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala melaporkan orang yang memukulnya usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis 11 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Saya sudah membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” ujar Bodhiya.

Namun Bodhiya tidak mencantumkan nama pelaku dalam laporannya karena dia tak mengenal sosoknya namun dia mengenali wajah pelaku yang memukul dan menendangnya.

“Kalau terlapornya masih dalam lidik,” ucapnya.

Dengan adanya laporan ini, Bodhiya berharap, kejadian serupa tak terulang dan menimpa rekan seprofesinya.

“Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi untuk teman-teman seprofesi,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kericuhan saling dorong saat sidang vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL.

Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL terdorong.

Gerak langkah SYL pun tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan.

Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. Akhirnya, SYL keluar ruang sidang melalui pintu belakang. []