Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sejmlah aliran dana ke SYL disita untuk negara.
Uang yang disita tersebut di antaranya yang diberikan SYL kepada Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni hingga penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Berikut sederet aliran uang SYL yang diputuskan dirampas untuk negara:
1. Rp 820 juta yang disetor Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK.
Uang tersebut sebelumnya diberikan SYL kepada Partai NasDem untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada 2023.
2. Rp 40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, pada 7 Maret 2024 ke rekening penampungan KPK.
Uang itu sebelumnya diberikan SYL untuk pendaftaran bakal caleg pada 2023.
3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK.
4. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.
5. Uang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.
6. Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor Kemal Redindo Syahrul (anak SYL) pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.
7. Uang sebesar Rp 293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S (anak SYL) pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.
Adapun uang tersebut bersumber dari uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
“Barang bukti tambahan nomor urut 1 sampai nomor urut 7 tersebut dirampas untuk negara dan diperhintungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata hakim dalam sidang vonis SYL, Kamis 11 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL pada Kamis.
Selain pidana penjara, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. []
Tinggalkan Balasan