Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan atau uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana dalam padal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.

Kedua mahasiswa hukum tersebut menginginkan agar kampanye boleh dilakukan dalam lingkungan kampus.

“Sepanjang frasa tempat pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Sandy membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024 dikutip Antara.

Keduanya meminta frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Menurut mereka, perguruan tinggi merupakan ruang akademis untuk menguji gagasan yang ditawarkan kandidat pilkada dalam kampanye politiknya.

Mereka berpendapat, kehadiran ruang akademis dalam proses kampanye dapat melahirkan formulasi kampanye yang tidak minim gagasan.

Menurut mereka, hal ini bukan untuk mempolitisasi perguruan tinggi.

“Justru untuk memberdayakan perguruan tinggi sebagai institusi demokrasi yang netral dalam ilmu pengetahuan yang dibutuhkan untuk menguji dan melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dibutuhkan,” jelas Stefanie.