Dengan demikian, ia mengimbau supaya masyarakat tidak sekali-kali mengonsumsi kecubung bahkan sampai membuat oplosan dari buah tanaman tersebut agar tidak mengalami efek dari zat skopolamin yang terkandung di dalamnya.

Sementara kepada pemerintah, ia mengharap agar pihak yang berwenang segera melakukan kajian mendalam dan membuat regulasi khusus pada kecubung karena kasus yang ditemukan baru-baru ini telah memakan korban jiwa.

Misalnya, membatasi penanaman kecubung untuk meminimalisasi jumlah orang yang mengonsumsi kecubung dan menderita keracunan.

“Kemudian bagi yang sudah tahu informasi soal kecubung, mohon bantu mengedukasi atau memberikan informasi kepada keluarga dan teman agar tidak coba-coba,” saran dia.

Sebelumnya, sebanyak 47 orang telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan diduga karena mengalami mabuk buah kecubung, di mana dua di antaranya meninggal dunia.

Terkait fenomena itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi pada Minggu (14/7) menyatakan pihaknya segera mengambil beberapa langkah konkret yang dipimpin oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Beberapa langkah konkret itu di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya, Jawa Timur untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.