Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Jaksa KPK banding atas vonis terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Baik, kami menyampaikan bahwa per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024).

Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan alasan banding dari Jaksa KPK. Pasalnya, Jaksa KPK juga masih membaca secara jelas amar putusannya.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,” pungkas Tessa.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.