Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk hari ini, Kamis 18 Juli 2024, layanan SIM keliling disediakan di lima lokasi strategis di ibu kota, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk diketahui, layanan SIM keliling memiliki beberapa keterbatasan seperti hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Juga tidak melayani perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Waktu Pelayanan dan Persyaratan.

Gerai SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi

Berikut Biaya Perpanjangan:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM keliling.

Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien. []