Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak berkaitan dengan kondisi politik di Indonesia. Perkara itu diproses atas laporan masyarakat.

Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Tessa menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan alat bukti. Penyidik yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang dipastikan bekerja atas surat perintah.

“Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan di situ teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum,” ucap Tessa.

KPK mengamini kasus itu diusut jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Tapi, agenda politik itu tidak berkaitan dengan tugas Lembaga Antirasuah memberantas korupsi di Indonesia.

Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik,” ujar Tessa.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.