Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tujuh orang tersangka diamankan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelundupan kendaraan ke luar negeri. Jaringan internasional ini disebut menyelundupkan sekitar 20 ribu unit motor pada Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Kerugian mencapai Rp876 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (21/7/2024).
Menurut dia, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing dalam sindikat internasional tersebut. Dua orang tersangka NT dan ATH berperan sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI selaku perantara dan pencari penadah; HM selaku perantara dan pencari debitur; serta WS selaku eksportir.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyelundupan kendaraan ini dikendalikan oleh WRJ dan HS yang berperan sebagai penadah. Saat mendapat permintaan, dia akan menghubungi FI dan HM untuk berkomunikasi dengan NT dan ATH.
NT dan ATH kemudian mencari KTP atau korban untuk digunakan dalam proses pengajuan kredit motor ke leasing. Kabarnya, kedua tersangka ini bisa mendapat imbalan Rp2 juta setiap berhasil mendapatkan motor dari leasing.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan