Motor-motor tersebut langsung diserahkan kepada FI dan HM yang kemudian langsung diteruskan ke WRJ dan HS. Motor-motor tersebut kemudian dikumpulkan hingga berjumlah setidaknya 100 unit untuk diserahkan pada WR.
Tersangkan WR kemudian menghubungi sejumlah pengusaha eksportir untuk ikut stuffing atau memuat motor-motor tersebut ke dalam kontainer. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dikirimkan ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang hendak diselundupkan sindikat internasional tersebut.
Para pelaku rencananya akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan