Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak megusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis.

Alasannya kata dia karena banyak anggota TNI yang nyambi kerja jadi Ojek Online (Ojol).

Dia menilai tidak apa-apa anggota TNI bekerja sampingan atau berbisnis asalkan tidak mengangg pekerjaannya.

“Ya sudahlah, yang penting hadir bertugas TNI, kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Namun, ia menegaskan, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.

Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.

“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” tegasnya.

Dia mengaku tidak memaksa jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.

Ia menyebut usulan anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis hanya merupakan sebuah saran darinya.

“Kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi,” ujar Maruli.

Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.

Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI. []