Edy lalu memberikan apresiasi adanya berita tersebut. Ia menilai fungsi pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Edy menyebutkan dalam pasal itu tertulis bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan apa yang dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, produsen roti yang diduga mengandung pengawet kosmetik itu membantah tudingan yang mengarah kepadanya. Mereka mengklaim produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dengan hal itu, Edy meminta BPOM sebaiknya segera memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut. Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019, mata dia, dijelaskan bahwa izin edar produk pangan didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.
“Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” ujar Edy.
Tinggalkan Balasan